Satu Kades di Kabupaten Garut Tidak Mau Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juni 2024 20:11 WIB
POLITIKABC.COM –Sebanyak 414 kepala desa dari 421 desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya. Kendati demikian, ada satu kepala desa yang tidak mau menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kades menjadi delapan tahun, terhitung sejak pelantikan. Kabar satu desa tidak mau menerima SK tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, Kamis 13 Juni 2024. "Jumlah 421 desa, yang dikukuhkan kembali 414 kepala desa (kades) diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024," katanya. Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki 421 desa, sebanyak 414 kepala desa dikukuhkan dan mendapatkan SK tersebut, sisanya sebanyak enam desa kondisinya diisi oleh penjabat sementara. Selanjutnya satu kepala desa, kata Erwin, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun yakni Kades Linggamanik, Kecamatan Cikelet yang berada di wilayah pelosok selatan Garut. "Ada sisa tujuh, enam desa dijabat oleh penjabat sementara yang akan melaksanakan tugas di desa, satu lagi kadesnya tidak bersedia," katanya. Ia mengatakan mereka yang dikukuhkan merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tentang Desa yang sebelumnya diperjuangkan oleh kades terkait tuntutan perpanjangan jabatan kades tidak lagi enam tahun. Ia berharap kades yang sudah dikukuhkan perpanjangan jabatannya menjadi delapan tahun itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membangun desa di berbagai sektor. "Mudah-mudahan penambahan masa bakti ini bisa mewujudkan visi misinya membangun desa," katanya. Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang hadir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades tersebut mengatakan, adanya waktu yang lebih lama itu, maka kades bisa menjalankan tugas dan kebijakannya yang lebih bagus untuk desa yang lebih maju dan berkembang. Ia berharap kades bisa membuat rencana dan merancang desa yang lebih baik untuk kepentingan masyarakatnya, dan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baru untuk melanjutkan pembangunan di desanya. Ia berharap kades dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan anggaran dana desa harus sesuai dengan rencana agar tidak berurusan dengan hukum. "Segala sesuatu ada aturannya, oleh karena itu biarkan aparat penegak hukum yang melihat apakah perlu ditangani atau tidak, tentunya jangan sampai pembangunan tidak berjalan," katanya.*** Sumber: Antara