DECEMBER 9, 2022

KPU Kabupaten Kuningan Buka Rekrutmen 3.551 Petugas Pemutakhiran Data, Catat Tanggalnya

image
Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono. (ANTARA/HO-KPU Kuningan)

POLITIKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membuka rekrutmen Petugas pemutakhiran data pemilih (ppdp) atau Pantarlih sebanyak 3.551 orang. Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono mengatakan proses rekrutmen dibuka mulai tanggal 13-17 Juni 2024. Dia melanjutkan, para petugas itu bekerja selama satu bulan atau dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada). “Dengan mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan Jumlah ppdp sebanyak 3.551 petugas demi kelancaran proses coklit,” katanya, Kamis 13 Juni 2024. Selain coklit, Asep menjelaskan petugas pantarlih berkewajiban juga menyusun serta memverifikasi data pemilih yang ada di Kabupaten Kuningan. Setelah proses itu selesai, petugas harus memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih tersebut untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (dpt). “Jadi kami membutuhkan petugas ppdp ini agar jumlah DPT Pilkada 2024 yang ditetapkan sesuai dan akurat. Masyarakat dipersilakan untuk mendaftar jika memenuhi syarat,” ujarnya. Ia menyebutkan KPU Kabupaten Kuningan sudah menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4), yang telah disinkronisasi sejak tanggal 23 Mei 2024. Berdasarkan sinkronisasi tersebut, jumlah dp4 di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebanyak 896.353 jiwa yang terdiri dari 833 perempuan serta 451.520 laki-laki. “Data dp4 ini yang perlu kita mutakhirkan untuk dimasukkan ke dalam dpt atau pemilih yang bisa menyalurkan hak suara pada pemungutan suara pilkada di tanggal 27 November 2024,” katanya. Dia menuturkan KPU Kabupaten Kuningan telah memetakan tempat pemungutan suara (tps), dengan jumlah kurang lebih 1.926 lokasi. Pemetaan ini, tambah Asep, menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis maupun jarak tempuh setiap tps di 32 kecamatan se-Kabupaten Kuningan. “Maka berdasarkan hal tersebut, jumlah kuota per tps adalah 600 orang,” ucap dia.*** Sumber: Antara

Berita Terkait