DECEMBER 9, 2022

Masa Jabatan Arinal Djunaidi Habis, Sekda Ditetapkan Jadi Plh Gubernur Lampung

image
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

POLITIKABC.COM- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto telah ditetapkan sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung. Hal ini dilakukan karena masa jabatan Gubernur Lampung berakhir pada 12 Juni 2024. Hal itu diberitahukan melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 100.2.1.3/2719/SJ pada hari ini Rabu 12 Juni 2024. Penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi. "Ya, sudah ditunjuk hari ini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah mengeluarkan surat terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung," ujar Qodratul Ikhwan. Ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung hingga penjabat gubernur ditentukan. "Pelaksana Harian Gubernur Lampung adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto," katanya. Dia menjelaskan masa berlaku jabatan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu akan berlangsung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.*** Sumber: Antara

Berita Terkait