DECEMBER 9, 2022

Putusan MK Tentang Perselisihan Hasil Pemilu di Jember Sudah Keluar, KPU Masih Tunggu Arahan

image
Foto ilustrasi. KPU Jember melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten pada 4 Maret 2024 ANTARA/Zumrotun Solichah

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar KPU Jember melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, masih menunggu instruksi dan koordinasi dari KPU RI mengenai tindak lanjut putusan tersebut. Hal ini disampaikan anggota KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni, Senin malam 10 Juni 2024. "Kami masih menunggu salinan putusan MK dan berkoordinasi dengan KPU RI soal putusan tersebut karena kami belum menerima salinan putusan," katanya. Dalam putusan yang sudah diunggah di laman resmi MK, Hakim meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat. Kemudian pada kasus yang berbeda, hakim MK juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas Formulir C Hasil dan kemudian menyandingkan dengan Formulir D Hasil milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1. "Masih ada waktu 15 hari untuk melakukan pencermatan, namun jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," tuturnya. Kendati demikian, pihaknya selalu siap untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Timur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember. Perolehan suara Partai NasDem menurut termohon dan pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara, sehingga ada selisih perolehan suara.*** Sumber: Antara

Berita Terkait