DECEMBER 9, 2022

Kasus Polwan Bakar Suami Diduga Depresi Setelah Melahirkan, Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa

image
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti. (ANTARA/HO-Humas Kompolnas)

POLITIKABC.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suami. Kompolnas meminta Polda Jatim memeriksa kejiwaan Briptu FN, apakah dia mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya. Hal ini disampaikan anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. “Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” katanya. Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky. Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia. “Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya. Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya. “Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky. Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu 8 Juni pagi. Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni pukul 12.55 WIB.*** Sumber: Antara

Berita Terkait