DECEMBER 9, 2022

PJ Wali Kota Ambon Dominggus Kaya Imbau Masyarakat Turut Jaga Situasi Kondusif dan Berikan Hak Suara

image
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya. ANTARA/ Penina F Mayaut.

POLITIKABC.COM - Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya mengajak masyarakat untuk mempertahankan situasi yang kondusif, dan memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikatakan Dominggus agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 berjalan sukses. "Masyarakat diimbau menyukseskan pilkada dengan cara ," katanya di Ambon, Senin, 10 Juni 2024. Ia mengatakan pada pelaksanaan Pilkada tentu pilihan masyarakat berbeda- beda, ini menjadi pelajaran demokrasi bahwa kebebasan yang mutlak dalam menentukan pilihan. Berkaca dari penyelenggaraan pemilu presiden serta pemilihan legislatif yang berjalan dengan baik, maka secara bersama menjaga situasi kamtibmas di kota ini agar tetap aman. "Saya mengajak kepada penyelenggara pemilu, ASN harus tetap netral, TNI dan Polri serta seluruh warga dapat menciptakan situasi kondusif di masa pilkada, dan yang mempunyai hak pilih agar berpartisipasi menggunakan hak di bulan November 2024," katanya. Ia menyatakan, kegiatan peluncuran tahapan Pilkada menjadi momentum bagi pihak baik penyelenggara maupun peserta, untuk menjalin dan membangun konsolidasi serta koordinasi yang harmonis demi mewujudkan pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, bebas rahasia, jujur dan adil. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Kaharudin Mahmud menyatakan, peluncuran tahapan Pilkada merupakan saran KPU memberikan informasi dan edukasi serta mensosialisasikan tahapan Pilkada untuk warga Kota Ambon. Berbagai tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, yakni melakukan penjaringan dan melantik 25 PPK tingkat Kecamatan dan 150 PPS ditingkat desa/negeri dan kelurahan. Selanjutnya sesuai keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, KPU akan melaksanakan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan dimulai 13 Juni 2024. Tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih, dengan kartu keluarga (KK) dan e-KPT, serta memastikan pemilih memenuhi syarat dan berdomisili di wilayah kerja. "Kami berharap masyarakat juga dapat dengan aktif memberikan informasi yang diperlukan Pantarlih, karena data yang akurat dan lengkap akan memudahkan proses pemutakhiran data pemilih," ujarnya. *** Sumber: Antara

Berita Terkait