DECEMBER 9, 2022

Pemkab Biak Papua Cairkan Hibah Pilkada Tahap Dua Rp26,4 Miliar

image
Penjabat Bupati Biak Numfor, Papua Sofia Bonsapia/ ANTARA/HO-Dokumentasi KPU

POLITIKABC.COM- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mencairkan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) tahap 2 sebesar 60 persen atau Rp24,6 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Juni. Hal ini disampaikan kata Pj Bupati Sofia di Biak, Senin 10 Juni 2024. "Dukungan dana hibah untuk kegiatan tahapan pilkada Biak kepada KPU keseluruhan sebesar Rp41 miliar," katanya. Untuk dana hibah tahap 1, lanjut Sofia, Pemkab Biak Numfor sudah mencairkan 40 persen atau sebesar Rp16,4 miliar, sedangkan untuk tahap 2 sejumlah 60 persen atau Rp24,6 miliar akan dicairkan pada bulan Juni ini. "Ya dana hibah pilkada menjadi tanggung jawab Pemkab Biak Numfor.Ya, Juni ini kami segera proses tahap dua," katanya. Sementara itu, Ketua KPU Biak Joey N.Lawalata mengatakan, surat edaran Mendagri No.900.1.9.2/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Joey mengaku, pihak KPU sangat berharap proses pencairan dana hibah pilkada dapat diproses pencairan sesuai surat edaran Mendagri 2023. "Paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada 27 November 2024 proses dana hibah pilkada sudah harus cair keseluruhan 100 persen yakni tahap satu 40 persen dan tahap dua 60 persen sesuai naskah perjanjian hibah daerah," katanya. Sebelumnya, Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia mengunjungi kantor KPU di Kampung Mandouw Distrik Samofa untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tahapan Pilkada Biak pada 27 November 2024. Kunjungan Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia disambut prosesi adat injak piring (Mansorandak) dan pemasaran hiasan kepala perempuan Asis dilakukan Ketua KPU Joey Lawalata. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik: 1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*** Sumber: Antara  

Berita Terkait