DECEMBER 9, 2022

KPU Kulon Progo Menetapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024, Tersebar di 12 Kecamatan

image
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati. (ANTARA/Sutarmi)

POLITIKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 753 tempat pemungutan suara. Ratusan TPS untuk Pilkada 2024 tersebut tersebar di 12 kapanewon/kecamatan. Semua sudah ditentukan berdasarkan pemetaan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, mengatakan pemetaan TPS dilakukan pada 22 Mei sampai dengan 5 Juni 2024. Adapun sebaran TPS Pilkada 2024 berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 27/PL.02.1-BA/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2024, yakni Temon 49 TPS, Wates 71 TPS, Panjatan 66 TPS, Galur 53 TPS, Lendah 69 TPS, Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Kokap 65 TPS, Girimulyo 42 TPS, Nanggulan 49 TPS, Samigaluh 56 TPS, dan Kalibawang 62 TPS. "Pemetaan TPS dilakukan dengan mendasari Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih," kata Ria Harlinawati. Ia mengatakan dalam pemetaan TPS, KPU Kulon Progo memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda. "Selain itu, kami juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih,” katanya. Adapun jumlah pemilih di Kulon Progo berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir sejumlah 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. Berdasarkan jumlah TPS tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk dua pantarlih di TPS tersebut. Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS lokasi khusus. "Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Rutan IIB Wates terkait potensi TPS lokasi khusus di rumah tahanan,” katanya.*** Sumber: Antara

Berita Terkait