DECEMBER 9, 2022

Rawan Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Kenalan di Medsos

image
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (PMJnews)

POLITIKABC.COM- Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan kenalan di Media Sosial (Medsos). Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 8 Juni 2024. Dia meminta agar masyarakat pengguna Medsos lebih waspada dan jangan sampai menjadi korban kasus pornografi dengan modus menawarkan pekerjaan atau diimingi bayaran besar. Sekali lagi, dia menyarankan warganet agar tak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalu media sosial. "Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," ungkap Ade Safri. Ade Safri menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak di Tangerang Selatan dan Bekasi yang dilakukan oleh ibu muda berinisial R dan AK. Menurut Ade Safri, keduanya mengaku membuat video pornografi atau asusila pasca dijanjikan mendapatkan uang dalam jumlah besar oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi orang tak dikenal. "Dengan adanya modus operandi kejahatan, dimana pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaki besar," ujarnya. Namun bukan uang yang didapat, foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral. Pelaku biasanya meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu, padahal foto itu diminta agar pelaku bisa mendapatkan identitas lengkap calon korbannya tersebut. "Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setemgah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah," tuturnya. "Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video itu. Pelaku akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," imbuhnya.*** Sumber: PMJnews

Berita Terkait