Jaring Calon Berkualitas, Bawaslu Minta KPU Kulon Progo Umumkan Rekrutmen Pantarlih di Tempat Terbuka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 09 Juni 2024 11:54 WIB
POLITIKABC.COM- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum setempat mengumumkan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024. Pengumuman rekrutmen Pantarlih ini disarankan juga dilakukan di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kulon Progo terkait pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Surat imbauan yang disampaikan ke KPU Kulon Progo antara lain agar KPU Kulon Progo mengumumkan rekrutmen pantarlih di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Marwanto, Minggu 9 Juni 2024. Ia mengatakan hal ini menyusul KPU Kabupaten Kulon Progo yang telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kulon Progo. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, bahwa proses pembentukan pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024. Lengkapnya, penerimaan pendaftaran calon pantarlih 13-19 Juni, penelitian administrasi calon pantarlih 14-20 Juni, pengumuman hasil seleksi calon pantarlih 21-23 Juni, pelantikan calon pantarlih 24 Juni. Marwanto mengingatkan calon pantarlih yang akan ditetapkan KPU nantinya tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu/pilkada pada penyelenggaraan pemilu/pilkada terakhir dengan melakukan pengecekan dan/atau verifikasi data calon pantarlih pada sistem informasi partai politik (SIPOL) dan sistem informasi pencalonan (SILON). “Kami ingin memastikan KPU Kulon Progo memilih pantarlih yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian/netralitas calon. Integritas dan kompetensi mesti sejalan. Karena pilkada ini sumbunya pendek, integritas dan netralitas tak bisa ditawar. Di lain pihak, karena sekarang eranya IT, kompetensi penguasaan teknologi juga harus diperhatikan,” katanya. Marwanto menambahkan KPU Kulon Progo juga memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas. “Jangan lupa, lihat rekam jejak kinerja calon pantarlih jika calon tersebut pernah bertugas menjadi pantarlih pada pemilu/pilkada sebelumnya,” katanya.*** Sumber: Antara