DECEMBER 9, 2022

KPU Provinsi Kepulauan Riau Sebut Jumlah Pemilih Potensial di Pilkada 2024 Capai 1.551.939 Orang

image
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (Ogen)

POLITIKABC.COM- KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan jumlah daftar penduduk potensial pemilih Pilkada (DP4) Serentak 2024 di daerah itu mencapai 1.551.939 orang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu, 8 Juni 2024. "Artinya, ada peningkatan pemilih sekitar 51 ribu orang jika dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sebanyak 1.500.974 orang," katanya. Indrawan menyebut peningkatan jumlah pemilih yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dipicu beberapa faktor, antara lain terdapat pemilih baru berusia 17 tahun per tanggal 27 November 2024 atau pada saat hari pencoblosan. Selain itu, ada pula data daftar pemilih khusus (DPK) di Pemilu 2024 yang akan dimasukkan ke dalam DPT Pilkada mendatang. "Namun, DP4 Pilkada 2024 belum final, karena akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga masih bisa berubah," ujar Indrawan. Dia mengatakan bahwa coklit DP4 Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024. Pihaknya akan mengerahkan 5.906 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna melakukan proses coklit secara door to door. "Pantarlih berasal dari radius tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Kalau per TPS 400 orang, maka akan dikerahkan dua petugas pantarlih," ungkap Indrawan. Indrawan menyampaikan bahwa pantarlih yang akan dibentuk KPU dalam waktu dekat harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga. Pantarlih akan dibekali baju rompi dan id card resmi dari KPU ketika turun ke lapangan. Sebelum itu, mereka juga dibekali dengan kompetensi dan bimbingan teknis coklit data pemilih Pilkada 2024. "Honor pantarlih sebesar Rp1 juta, dengan masa kerja sekitar satu bulan," ucap Indrawan. Indrawan turut menambahkan jumlah TPS di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibanding Pemilu 2024, yaitu dari 5.914 TPS menjadi 3.304 TPS yang tersebar di 219 pulau se-Kepri. Hal itu dikarenakan jumlah pemilih per TPS di Pilkada 2024 dibatasi maksimal 600 orang atau naik dua kali lipat dari Pemilu 2024 yang sekitar 300 pemilih per TPS. "Ini juga akan lebih memudahkan pemilih menjangkau TPS, khususnya di lingkungan RW dari yang tadinya ada dua TPS, lalu digabungkan jadi satu TPS," kata Indrawan..*** Sumber: Antara

Berita Terkait