Kaesang Pangarep ungkap Waktu Memutuskan Apakah akan Maju di PIlkada 2024, Berikut Jadwal Tahapannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 Juni 2024 19:00 WIB
POLITIKABC.COM- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan kapan dirinya bakal menyampaikan keputusan apakah dirinya maju di Pilkada 2024 atau tidak. Kaesang mengatakan bahwa penugasan dirinya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024 akan diputuskan pada Agustus mendatang. "Kan sudah saya sampaikan, tunggu kejutannya nanti pada bulan Agustus," ujar Kaesang di Kantor PSI, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. Ia mengatakan akan ada kejutan tentang maju atau tidak dirinya pada Pilkada Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Jokowi itu pun meminta semua pihak untuk bersabar karena pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024. "Masih lama pendaftarannya, masih bulan Agustus, akhir Agustus kan. Sabar," katanya. Sebelumnya, Rabu, 29 Mei 2024, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta "For Jakarta 2024". Selain menyandingkan Budisatrio dengan Kaesang, Dasco juga sempat mengunggah foto Budisatrio dengan pesohor Raffi Ahmad sebagaimana format foto pasangan calon peserta pilkada atau pemilu di Instagram pribadinya. Pada Kamis, 18 April 2024, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan sosok kader yang dipersiapkan untuk Pilkada Jakarta masih dalam penggodokan. Partai Gerindra memiliki beberapa kader muda, di antaranya Budisatrio Djiwandono dan Moreno Soeprapto. "Kami punya jago, diutamakan sosok fresh dan muda," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: 1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*** Sumber: Antara