Polisi Diminta Pakai UU TPKS pada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 08:25 WIB
POL - 16 Agustus 2023 Penegakan hukum harus segera diterapkan pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. "Kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh para finalis Miss Universe Indonesia harus segera ditangani," ujar anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti kepada wartawan, Selasa (15/8). Menurut legislator PDI Perjuangan itu, pelecehan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga telah merusak rasa keadilan. Dia menyatakan bahwa kompetisi harus menjunjung tinggi norma-norma dan koridor hukum. Di samping itu, diva kondang Indonesia tersebut meminta agar penegakan hukum oleh kepolisisan dapat menggunakan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk mendakwa pelaku. Menurutnya, karena UU TPKS memungkinkan korban mendapatkan perlindungan dari berbagai aspek, seperti kesehatan mental, karena pelecehan seksual selalu meninggalkan luka batin. "Jadi perlindungan dalam hal psikologisnya juga harus dapat dipastikan diterima para korban. Penerapan UU TPKS juga akan memberikan rasa aman bagi korban karena diatur pula adanya perlindungan bagi para korban," terangnya. Dia menekankan bahwa UU TPKS diperjuangkan oleh DPR RI, tetapi hanya disahkan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. "Inilah kenapa kami di DPR terus memperjuangkan terciptanya UU TPKS demi menjerat pelaku kejahatan seksual dan memberikan payung hukum untuk menjerat pelaku. Tidak terkecuali apapun gendernya," tandasnya. (Fa, Rml, Pol)