Mahfud Persoalan PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Mungkin Lebih Masuk Akal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 15 Agustus 2023 07:36 WIB
Pol - 14 Agustus 2023 Mahfud Persoalan PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Mungkin Lebih Masuk Akal Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud mengaku sudah memprediksi PK Moeldoko akan ditolak. "Saya bereaksi biasa saja karena saya percaya jauh sebelum itu yang akan terjadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (10 Agustus 2023). Mahfud mengatakan, upaya PK Moeldoko akan lebih masuk akal jika ditolak. Menurut dia, pemecatan itu sesuai logika hukum karena kasus Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya sudah mengatakan ini sebelumnya melalui podcast Intrique yang dijalankan oleh Profesor Rhenald Kasali. Jika hakim PK tidak mabuk, akan lebih masuk akal jika upaya PK dibatalkan. Mengapa? Karena sidang pengadilan Partai Demokrat di Nama Pak Moedoko selalu kalah di tingkat pemerintahan dan di semua tingkat pengadilan,” ujarnya. “Awalnya mereka kalah dari Kementerian Hukum dan HAM saat mengusulkan pergantian pimpinan di bawah pimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Rakyat. Oleh karena itu secara logika sulit dipercaya bahwa pada tingkat PK putusan MA akan berubah kecuali hakim dalam keadaan mabuk, yaitu mabuk dalam artian tidak dapat membaca seluruhnya. Benar, pada akhirnya hakim memutuskan sesuai logika hukum," lanjutnya. Mahfud mengatakan, pemerintah tidak berniat mengalahkan legitimasi kepemimpinan Partai Demokrat. Dia menegaskan, pemerintah bukan membela AHY sebagai presiden dari Partai Demokrat, tapi membela kebenaran yang sah. "Harapan saya, pertama-tama, bagi Demokrat yang dipimpin oleh AHY, harap dipahami bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengalahkan Demokrat yang sah di pengadilan," kata Mahfud. “Kedua, mohon dimaklumi ketika Menko Polhukam mengatakan bahwa PD puncak AHY akan memenangkan PK berdasarkan logika hukum, bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY melainkan untuk hanya membela fakta hukum sebagaimana dinyatakan Menkum-HAM dalam keputusan menteri bahwa penyelenggaraan AHY adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud mengaku sudah memprediksi PK Moeldoko akan ditolak. "Saya bereaksi biasa saja karena saya percaya jauh sebelum itu yang akan terjadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (10 Agustus 2023). Mahfud mengatakan, upaya PK Moeldoko akan lebih masuk akal jika ditolak. Menurut dia, pemecatan itu sesuai logika hukum karena kasus Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya sudah mengatakan ini sebelumnya melalui podcast Intrique yang dibawakan oleh Profesor Rhenald Kasali. [caption id="attachment_11627" align="aligncenter" width="940"] Potret Menko Polhukam Mahfud Md (DW)[/caption] Jika hakim PK tidak mabuk, upaya PK akan lebih masuk akal jika dibubarkan. Untuk apa? Karena kasus Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat pemerintahan dan di semua tingkat pengadilan,” ujarnya. “Awalnya kalah di Kemenkum-HAM saat mengusulkan pergantian pengurus di bawah manajemen AHY. Kemudian kalah di PTUN hingga akhirnya kalah dalam sidang kasasi di MK. Jadi, logikanya sulit dipercaya di tingkat pengadilan. Tingkat PK, putusan MA akan berubah kecuali hakim dalam keadaan mabuk, yaitu mabuk dalam artian tidak bisa membaca pikirannya. Benar, pada akhirnya hakim memutuskan sesuai logika hukum," lanjutnya. Mahfud mengatakan, pemerintah tidak berniat mengalahkan legitimasi kepemimpinan Partai Demokrat. Dia menegaskan, pemerintah bukan membela AHY sebagai presiden dari Partai Demokrat, tapi membela kebenaran yang sah. "Harapan saya, pertama-tama, bagi Demokrat yang dipimpin oleh AHY, harap dipahami bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengalahkan Demokrat yang sah di pengadilan," kata Mahfud. “Kedua, mohon dimaklumi ketika Menko Polhukam mengatakan bahwa PD puncak AHY akan memenangkan PK berdasarkan logika hukum, bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY melainkan untuk hanya membela fakta hukum sebagaimana dijelaskan Menkum-HAM dalam keputusan menteri, bahwa penyelenggaraan AHY efektif dengan segala akibat hukumnya. Ini yang dilindungi pemerintah dengan memberlakukan UU Pemberontakan Demokrasi,” jelasnya. Mahfud Persoalan PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Mungkin Lebih Masuk Akal (Dyp, Dtk, Pol)