Pol - 14 Agustus 2023 Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA <"> Pol - 14 Agustus 2023 Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA <"> Pol - 14 Agustus 2023 Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA <"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA

image
Potret AHY (Detik.com)

Pol - 14 Agustus 2023 Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Para petinggi Demokrat mengaku lega “Dari awal, PD percaya kepada penegak hukum MA bahwa PK akan dicabut karena tidak ada novel baru yang diajukan sebagai dasar pengajuan PK,” kata Syarief Hasan, anggota Senat Demokrat. , kepada wartawan, Kamis (10 Agustus 2023). Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, perjuangan Moeldoko sudah selesai. Ia mencontohkan perjalanan Kongres Luar Biasa Demokrat (KLB) Moeldoko telah usai. Hinca memaparkan evolusi gugatan Moeldoko terhadap kepemimpinan Demokrat di bawah AHY. Dia mencontohkan, Demokrat mengacu pada kongres resmi partai yang secara tegas mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum. “Padahal, sejarah dan legalitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks ini. Demokrat mengacu pada konvensi resmi yang dihadiri oleh semua yang memiliki suara sah, konvensi ini. Sudah jelas menunjuk AHY sebagai Ketua Umum.  Kami berdiri berdampingan dan selalu siap berjuang. !" Hinca mengatakan dalam tweet di akun Twitternya seperti yang terlihat hari ini. Hinca mengaku bisa bernafas lega dengan putusan MA terhadap PK Moeldoko. “Tepat hari ini, 10 Agustus 2023. Perkara ini sudah diputuskan, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko. Keadilan menang dan demokrasi Semuanya selesai. Saya sejak awal ikut aktif menjaga Partai dari cobaan demi cobaan para bandit, kini aku akhirnya bisa bernapas lega.", katanya.  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan putusan itu membuktikan bahwa hakim MA menerapkan pepatah "hukum, hakim dan rasa keadilan". “Pertama tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Agung yang telah meninjau kasus ini. Seperti ungkapan ‘hukum, hakim dan rasa keadilan’, chemistry sudah terbukti dalam kasus ini. kurangi itu," kata Jansen kepada wartawan. Jansen melihat ini dalam kaitannya dengan bekerjanya kehidupan demokrasi. Jansen lantas menyinggung Moeldoko yang tak pernah menjadi direktur eksekutif Partai Demokrat tapi ingin menjadi Ketua Umum.  Dia merujuk pada Undang-Undang Partai Politik (UU) yang mengatur pengurus harus beranggotakan partai politik. “Akal sehat dan supremasi hukum itulah yang pertama kali ditekankan Moeldoko dalam kasus ini. Karena Moeldoko tidak pernah menjadi pengurus/anggota Partai Demokrat, apalagi anggota Partai. Demokrasi Bukan di Sipol atau lembaga negara yang menjalankan sistem informasi partai politik. Jadi bukannya menjadi ketua umum demokrat, [caption id="attachment_11602" align="aligncenter" width="1200"] Potret AHY (Detik.com)[/caption] Moeldoko pun tidak bisa menjadi Ketua Umum demokrat tingkat kecamatan (desa), tidak memenuhi syarat. Juga, itu Ketum," katanya. Jansen menilai AHY berani memimpin pesta saat gugatan ini pecah. Demokrat di bawah pimpinan AHY siap mencoblos, lanjutnya. “Ini bukti kepemimpinan Mas AHY. Dengan keberanian dan kedewasaannya, sebagai presiden demokrasi, Mas AHY yang telah memimpin seluruh kader demokrasi di seluruh Indonesia berhasil melewati badai ini selama hampir 3 tahun,” ujar Jansen. Anggota parlemen Demokrat Bapplu Kamhar Lakumani mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat dan partainya. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang memberhentikan PK Moeldoko terhadap Surat Perintah Eksekutif Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.  Putusan ini sejalan dengan harapan publik dan harapan seluruh Demokrat. Kader partai, sekaligus sebagai indikasi bahwa keadilan dan kebenaran selalu dihormati," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya. Juga, Kamhar menyarankan ulang tahun AHY hari ini. Menurutnya, putusan MA tersebut merupakan anugerah terbesar bagi AHY. “Keputusan yang diambil pada 10 Agustus itu juga merupakan hadiah terbesar bagi Mas Ketum AHY, yang hari ini genap berusia 45 tahun. Sekaligus menambah daftar keberhasilan yang diraih dari sisi efisiensi dan kualitas. Pemimpin Mas Ketum AHY melawan pencurian politik. upaya KSP Moeldoko dan antek-anteknya, malah kosong 18. Menang telak,” ujarnya.  Leganya Para Jajaran Demokrat Setelah PK Moeldoko Kembali Ditolak MA (Dyp, Dtk, Pol)

Berita Terkait