Prima Pilih Jalur Kasasi di MA Demi Jadi Peserta Pemilu 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 Agustus 2023 07:29 WIB
POL - 11 Agustus 2023 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Menurut Farhan Abdillah Dalimunthe, jurubicara DPP Prima, Prima melakukan berbagai upaya hukum setelah putusan PN Jakpus sebelumnya dibatalkan oleh PT Jakarta. "Sejak awal Prima memang sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat digunakan, untuk membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik," ujar Farhan kepada wartawan, Kamis (10/8). Farhan memastikan bahwa Prima masih memiliki alasan lain untuk menggugat KPU, yaitu kasasi di MA, meskipun PK ditolak oleh Majelis Hakim MA. "Kami yakin keadilan dapat ditegakkan dan Majelis Hakim MA dapat memutus perkara Prima dengan obyektif tanpa intervensi dari kekuatan politik manapun," kata Farhan seraya berharap. "Apalagi mengingat sekarang ini semakin terkuak di tengah masyarakat bahwa KPU banyak melakukan kecurangan dan sangat bermasalah. Ini yang berkali-kali sudah kami sampaikan sejak awal," tambahnya. (Fa, Rml, Pol)