Ahli Waris Yosua Hutabarat Mampu Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 Agustus 2023 07:26 WIB

POL - 11 Agustus 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan keputusan itu, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum 8 tahun penjara. “Berkenaan dengan itu, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8). Namun demikian, Maneger Nasution, berpendapat bahwa keluarga atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk meminta restitusi atau penggantian kerugian kepada para terpidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2022, yang mengatur hukum acara restitusi setelah putusan inkrah atau tetap. “Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK,” terangnya. Meskipun demikian, karena restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, keputusan untuk mengajukan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban. “Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma 1/2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Fa, Rml, Pol)