Bharada Richard Eliezer yang Kini Nikmati Angin Kebebasan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 16:27 WIB
Pol - 09 Agustus 2023 Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini bisa menghirup udara bebas. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023. "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023). Narapidana yang telah menjalani hukuman paling lama satu tahun 3 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa hukumannya dikenal sebagai cuti bersyarat. Syarat cuti bersyarat adalah narapidana yang telah menjalani hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan. Ketika dia kembali ke Rika, dia memberi tahu dia bahwa Eliezer sudah bebas. "Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucapnya. Penjelasan Ditjen Pas Karena Eliezer menerima cuti bersyarat, Rika menjelaskan bahwa dia akan menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. Dia menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, memungkinkan Eliezer untuk menerima cuti bersyarat selama 6 bulan. "Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya. Vonis Eliezer Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan 1,5 tahun penjara karena terbukti membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Bharada Richard Eliezer yang Kini Nikmati Angin Kebebasan (Fa, Dtk, Pol)