Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 14:15 WIB
POL - 9 Agustus 2023 Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. “Penjara seumur hidup”, vonis kasasi dibacakan oleh Mahkamah Agung Rakyat pada Selasa (8/8/2023). Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menguatkan vonis hukuman mati tersebut. Ferdy Sambo pun mengajukan banding. Mahkamah Agung menyatakan, ada 2 hakim yang tidak setuju atau menolak petugas kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut mendapat suara terbanyak dari tiga anggota juri lainnya, sehingga keputusan hakim mengubah keputusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. “Yang tidak setuju dengan terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota universitas ke 2 yaitu Jupriyadi dan anggota universitas ketiga yaitu Desnayeti mereka DO, dissenting opinion berbeda dengan putusan majelis hakim lainnya 3, jadi dia membatalkan kasasi, artinya hukumannya tetap mati tapi hukumannya sudah ada sebelumnya dengan perbaikan seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum MA, Sobandi. Dalam sidang kasasi ini, MA menunjuk 5 hakim agung untuk mengadili kasus Ferdy Sambo secara kasasi. Kelima juri tersebut adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Suhadi disebut-sebut sebagai pembicara panel, sekaligus Ketua Muda Mahkamah Agung untuk kasus pidana. Hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo memiliki kekuatan hukum tetap alias inrah. Agar putusan ini segera dapat dilaksanakan. [caption id="attachment_11199" align="alignnone" width="300"] ferdy sambo dkk(tribuncom)[/caption] “Berkekuatan hukum tetap, segera dapat dilaksanakan,” kata Kepala Biro Hukum MA, Sobandi, kepada MA, Selasa 2023). Dia mengatakan, upaya hukum biasanya berujung pada kasasi. Namun, kata dia, Sambo hanya bisa meminta peringkat (PK). “Umumnya, upaya hukum kasasi, tetapi upaya hukum khusus untuk peninjauan kembali dimungkinkan, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang,” katanya. Tanggapan dari pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Pengacara juga akan mempelajari keputusan tersebut secara lebih rinci. “Kami menghormati keputusan yang dibuat oleh Bagian Humas Mahkamah Agung tadi sore,” kata Arman Hanis dihubungi, Selasa (8/8/2023). Namun, kata Arman, pembacaan yang lebih detail terhadap pertimbangan yang dilakukan hakim perlu dibaca. Alhasil, kata Arman, pihaknya akan menunggu salinan putusan tersebut terlebih dahulu. "Namun, untuk dokumen yang lebih detail, tentunya kita harus membaca musyawarah panel secara lengkap. Jadi kita tunggu salinan lengkap putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," tandasnya. Keluarga Joshua kecewa Yonathan Baskoro, pengacara keluarga Brigjen Yosua Hutabarat, mengaku kaget ketika Mahkamah Agung membatalkan vonis seumur hidup Ferdy Sambo. Ia mengatakan keinginan masyarakat dan keputusan hakim sangat berbeda. "Pertama-tama kami kaget dan ternyata keinginan rakyat dan keadilan sangat berbeda dalam kasus ini. Kami tidak bisa mengatakan lebih banyak karena kami belum menerima salinan keputusannya," kata Yonathan. saat dihubungi, Selasa (8 Agustus 2023). [caption id="attachment_11200" align="alignnone" width="300"] ferdy sambo dkk(tribuncom)[/caption] Jonathan mengaku kecewa dengan keputusan hakim karena tidak sebanding dengan kehilangan keluarga Joshua. "Itu kelompok, vonisnya disunat. Nah, apa keinginan orang, kita tahu apakah itu cukup untuk mereka, setelah kita bandingkan. “Pertama, dulu orang cukup puas, tentu dalam hal ini (pembatalan seumur hidup) pasti tidak puas,” ujarnya. “Pastinya mengecewakan, tidak ada yang bisa mengobati rasa kehilangan orang yang disayang,” lanjutnya. Kejaksaan Agung akan meninjau putusan tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan kasasi tersebut. “Jaksa sudah mempelajari putusan itu dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023). Sementara itu, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih menunggu informasi lengkap terkait keputusan tersebut. "Saya belum mendapat informasi yang lengkap dan lengkap," kata Kepala Humas dan Pusat Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi secara pribadi. Setelah mendapat informasi lengkap, Kejaksaan Agung akan mengusut lebih lanjut putusan MA tersebut. "Nanti kita cari tahu," katanya. Mahkamah Agung bersikeras untuk tidak ikut campur Mahkamah Agung bersikeras agar putusan Ferdy Sambo dkk tidak diintervensi. Mahkamah Agung menyatakan bahwa independensi para hakim dijamin. "Kalau sudah pasti, maka independensi hakim terjamin. Karena itu, mereka tidak bisa mengintervensi putusannya," kata MA Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8). 8). Putusan Puteri, Ma'ruf Kuat dan Ricky Vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga dijatuhkan MK. Putri divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya 20 tahun penjara, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Hukuman pidananya menjadi 10 tahun penjara,” putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023). Sementara itu, hukuman Ricky Rizal adalah 8 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ma'ruf yang kuat dalam putusan kasasi MA divonis 10 tahun penjara dibandingkan 15 tahun sebelumnya. (dil,dtk,pol)