MA Mulai Adili Kasasi: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 06:33 WIB

POL - 08 Agustus 2023 Mahkamah Agung siang ini akan menggelar sidang permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Perjalanan kasus Ferdy Sambo ini bisa dilihat sejak setahun yang lalu. Kasus Ferdy Sambo awalnya dianggap sebagai serangan polisi, tetapi akhirnya terungkap bahwa Sambo menjadi dalang pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dituntut hukuman bui seumur hidup atas tuntutannya, tetapi akhirnya dia dijatuhi hukuman mati. Sambo kemudian mengajukan banding, tetapi hakim di tingkat banding tetap menegaskan hukuman mati. Sambo tetap melawan dan mengajukan kasasi. MA akan mengadakan sidang kasasi siang ini. Narasi Polisi Tembak Polisi Awalnya, Brigadir Yosua dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak pada tubuhnya. Pada 11 Juli 2022, keterangan kematian Brigadir Yosua baru dipublikasikan. Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas dalam pertempuran dengan Bharada Eliezer. Pejabat kepolisian saat itu terus menceritakan kisah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Sempat mereka mengatakan bahwa Yosua ditembak karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Keluarga mengungkapkan banyak keraguan tentang kasus tersebut pada awalnya. mulai dari tindakan polisi yang melarang keluarga melihat mayat sebelum ditemukan bekas luka yang tidak wajar. Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus kematian Brigadir Yosua kemudian menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembunuh tersebut setelah banyak desakan. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati Yanma Polri, dan dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Pada awal Agustus 2022, Bharada Eliezer tiba-tiba mengubah keterangan dan menyatakan bahwa dia diberi perintah untuk menembak Brigadir Yosua, meskipun tidak ada tembak-menembak yang terjadi pada 8 Juli 2022. Pengubahan keterangan ini semakin membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pada 6 Agustus 2022, Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran saat melakukan olah TKP pembunuhan Yosua di rumahnya. Ketetapan tersebut dibuat berdasarkan bukti dan pemeriksaan 10 saksi. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk ditahan. Para Tersangka Kasus Pembunuhan Yosua Inspektorat khusus kemudian menetapkan 25 orang, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, untuk melanggar prosedur dalam menangani kasus pembunuhan Yosua. Salah satu langkah penyidikan yang tertunda adalah pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian karena pelanggaran tersebut. Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ternyata adalah dalang pembunuhan. Bharada Richard Eliezer, juga dikenal sebagai Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022 setelah dokumen lengkap. Jaksa penuntut umum meminta hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup selama persidangan pada 17 Januari 2023. Karena dinilai secara tidak sengaja dan dimaksudkan untuk membunuh Brigadir J. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Divonis Hukuman Mati Setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo pun dihukum mati. Senin, (13/2/2023), hakim menetapkan vonis tersebut. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. Sebaliknya, Sambo dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV, yang mengganggu sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan baik. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo. Hakim juga menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, karena dia dianggap memiliki posisi dominan atas Yosua sebagai ajudan suaminya. Sementara itu, Kuat Ma'ruf diberi hukuman 15 tahun penjara, Ricky diberi hukuman 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi diberi hukuman 20 tahun penjara. Bharada Eliezer juga diberi hukuman 1,5 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding kecuali Eliezer. Banding Ditolak Permohonan banding dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dan jaksa penuntut umum diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, majelis hakim banding mengakui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023). Singgih Budi Prakoso bertindak sebagai ketua majelis, dengan Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai anggota. Ricky, Kuat, dan Putri juga ditolak bandingnya, dan seperti Sambo, mereka juga mengajukan kasasi. Sidang Kasasi Ferdy Sambo menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kasus ini akan diputuskan hari ini dalam sidang Mahkamah Agung (MA). "Iya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi saat dihubungi, Selasa (8/8/2023). Dia menjawab soal sidang kasasi Ferdy Sambo digelar hari ini. "Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya," tambahnya. MA Turunkan 5 Hakim Agung Dalam formasi yang tidak biasa, Mahkamah Agung (MA) memilih lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Menurut website MA pada hari Kamis, 6 Juli 2023, kelima hakim agung adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk sebagai ketua majelis, dan dia juga merupakan Ketua Muda MA Bidang Pidana setiap hari. (Fa, Dtk, Pol)