Komisi VIII DPR Meminta Untuk Kemenag Bina Al-Zaytun Setelah Panji Gumilang Sudah Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 Agustus 2023 01:48 WIB
Pol - 03 Agustus 2023 Komisi VIII DPR Meminta Untuk Kemenag Bina Al-Zaytun Setelah Panji Gumilang Sudah Ditahan Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia mengatakan polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Kami mendukung tindakan polisi dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tentu saja, polisi tidak hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (2/8/2023). Ashabul Kahfi yakin proses hukum terhadap Panji Gumilang akan dilakukan secara adil dan transparan. Dia berharap aparat bisa memastikan kepastian hukum Panji Gumilang dengan prosedur yang ada. Ia pun berharap kegiatan pondok pesantren Al-Zaytun terus berlanjut. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan arahan bagi pondok pesantren Al-Zaytun. [caption id="attachment_10875" align="aligncenter" width="1211"] (Bonsernews.com)[/caption] “Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun, kami yakin Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren di bawah pembinaan khusus, sehingga kegiatan Pondok Pesantren dapat terus berjalan dengan lancar. ", dia menyatakan. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/1). Identifikasi tersangka dilakukan setelah penyidik melanjutkan ke judul perkara. "Karena judul perkaranya, mereka semua menyatakan sepakat mengangkat (status) saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam wawancara tersebut. Jakarta Selatan, Selasa malam (1/8). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga telah menangkap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Menyusul pemeriksaan, penyidik mengajukan gugatan berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB pada tanggal 2 Agustus 2023 dan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu (2/8). Panji Gumilang dijerat Pasal 14(1) UU No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a(2) juncto Pasal 28(2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan Ancaman Maksimum adalah 10 tahun penjara. Komisi VIII DPR Meminta Untuk Kemenag Bina Al-Zaytun Setelah Panji Gumilang Sudah Ditahan (Dyp, Dtk, Pol)