Di antara 10 besar calon anggota Bawaslu Medan, salah satunya ada yang disanksi oleh DKPP
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 09:32 WIB
POL - 3 Agustus 2023 Sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tampaknya tidak terlalu mempengaruhi pencalonan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Medan. Aktivis dan ulama menyoroti absennya perempuan dalam komposisi Bawaslu Lampung Hal itu terlihat dari para finalis meski sudah mendapatkan sanksi dari DKPP. Seperti yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, 3 peserta seleksi calon anggota Bawaslu incumbent ternyata masih lolos ke 6 besar meski terkena sanksi dugaan kecurangan pemilih. Menurut penelusuran terakhir kantor berita RMOL di Sumut, hal yang sama juga terjadi pada pemilihan calon dari Bawaslu Kota Medan. Dari 10 nama yang diumumkan lolos seleksi dan akan mengikuti babak final uji kebugaran dan prestise, 1 di antaranya mendapat sanksi berat dari DKPP. Gambar ini adalah Julius Anggiat Lamhot Radish. [caption id="attachment_10741" align="alignnone" width="300"] dkpp (realitarakyatcom)[/caption] Dikutip dari laman DKPP, Julius mendapat teguran keras dari DKPP pada 2017. Julius yang saat itu menjabat Wakil Kepala Bidang Penindakan Divisi Penegakan Hukum atas pelanggaran dari Bawaslu Sumut, menjadi sasaran pengaduan Pangulu Siregar. Dalam argumentasi pengaduannya, Pangulu mengatakan Julius berjanji akan membantunya lolos seleksi anggota Panwaslu Asahan dengan membayar Rp 30 juta. Permintaan uang itu disampaikan saat pertemuan antara Pangulu dan Julius di sebuah restoran durian di Medan. Meski dalam uji coba, DKPP gagal meyakinkan DKPP atas pertemuan itu, jawaban Julius memberi harapan bagi Pangulu sebagai peserta seleksi Panwas yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan, melanggar kode etik. Ida Budhiati, dalam benaknya saat itu, mengatakan bahwa secara moral, perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kecurigaan, yang berdampak merusak kepercayaan dan kehormatan para leluhur. Julius juga dinyatakan bersalah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf b jo pasal 8 huruf b, 'menolak segala sesuatu yang dapat merugikan pelaksanaan misi dan menghindari campur tangan pihak lain. Timsel tak mengindahkan aturan, calon anggota Bawaslu Kota Cirebon menyiapkan surat panggilan Timsel tak mengindahkan aturan, calon anggota Bawaslu Kota Cirebon menyiapkan surat panggilan Ironisnya, pasca sanksi DKPP, Julius menjadi anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023. Ia kembali mencoblos calon anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028 dan kini masuk 10 besar. (Dil,rml,pol)