DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 Agustus 2023 16:36 WIB
POL - 02 Agustus 2023 DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu. Dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), Habiburokhman, pemimpin Komisi III DPR, menyampaikan keterangan pertama. Sidang tersebut disiarkan di YouTube oleh MK. Pada awalnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan di lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai aturan administratif. Dia juga mengatakan bahwa persyaratan usia juga dapat dianggap sebagai bukti bahwa calon kandidat memiliki kapasitas. "Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu," kata Habiburokhman. Habiburokhman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka, atau kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa penetapan batas usia minimum adalah tugas pembentuk undang-undang sepenuhnya. "Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur dia. Namun, menurut Habiburokhman, MK dapat menetapkan bahwa kebijakan hukum yang terbuka dapat dihilangkan jika melanggar prinsip moral dan bertentangan dengan kedaulatan rakyat. "Satu, jelas-jelas melanggar nilai moralitas, dua rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerir, tiga bertentangan dengan hak politik, empat kedaulatan rakyat, lima melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, enam merupakan penyalahgunaan wewenang serta tuju nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," tutur dia. Habiburokhman menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara karena mereka akan menghadapi banyak tantangan. "Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar, tentunya tidak dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara," tutur dia. Lebih lanjut, Habibuorkhman berbicara tentang data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik tentang usia produktif. Dia mengatakan bahwa orang-orang usia produktif dapat memainkan peran dalam pembangunan nasional. "Bahwa berdasarkan data BPS diperkirakan masuk masa bonus demografi, dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030 hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah usia penduduk anak dan lanjut usia, jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan," kata dia. "Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," katanya. Selain itu, Habibuorkman berbicara tentang batas minimal usia di negara lain. Dia mengatakan bahwa sebanyak 45 negara di seluruh dunia memiliki batas minimal usia pencapresan 35 tahun. "Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal yang berusia 35 tahun. Di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal," jelas dia. "Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak," lanjutnya. Namun demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa DPR sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menentukan permohonan mengenai batasan minimal usia pencapresan. Dengan demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan para pemohon memenuhi syarat yudisial review terhadap peraturan yang memuat batas usia dalam undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas. Dalam hal pengujian pasal 169 huruf UU Nomor 7 tahun 2017, yang diminta oleh para pemohon untuk diuji konstitusionalnya. Keterangan dari Pemerintah Togap Simangunsong, Staf Ahli Kemendagri, menyampaikan penjelasan pemerintah. Menurut togap awal, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kemampuan yang diperlukan. Dia kemudian berbicara tentang peraturan yang berkaitan dengan pencapresan. "Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah," tutur Togap. Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum. "Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental," tutur dia. Togap lantas menyinggung pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. Dia menyebut setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mengandung makna bahwa siapapun warga negara miliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," tutur dia. Selain itu, Togap memperhatikan penduduk usia produktif. Dia menyatakan bahwa hal itu harus dipertimbangkan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. "Tolak ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk, perlu untuk dipertimbangkan kembali," tutur dia. Namun demikian, Togap menyebut pemerintah menyerahkan putusan kepada Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia, Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD 1945," tutur dia. Sidang gugatan ini terkait 3 perkara yang diajukan, berikut daftarnya:
- Perkara 55/PUU-XXI/2023 Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wagub Jatim Emil Dardak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
- Perkara 51/PUU-XXI/2023 Pemohon:
- Perkara 29/PUU-XXI/2023 Pemohon: