Lolos Dari Tuntutan 11 Tahun Bui, Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 Agustus 2023 23:51 WIB
Pol - 01 Juli 2023 Lolos Dari Tuntutan 11 Tahun Bui, Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Bandung - Hakim Agung Gazalba Saleh telah dibebaskan dalam kasus korupsi Mahkamah Agung. Juri memutuskan bahwa bukti yang memberatkan Gazalba tidak cukup kuat. "Ya benar. Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata jaksa KPK (JPU) Arif Rahman seperti dikutip detikJabar, Selasa (8 Agustus 2023). Vonis bebas Gazalba dibacakan oleh Ketua PN Bandung Yoseizal yang menjabat sebagai ketua juri dalam sidang yang digelar pukul 13.00-14.15 WIB itu. Arif mengatakan, dalam putusannya, majelis menyebut bukti dalam kasus Gazalba Saleh tidak kuat. [caption id="attachment_16207" align="aligncenter" width="1060"] Potret Gazalba (Sindo)[/caption] “Pertimbangan utama majelis adalah tidak cukup alat bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin alat bukti, terutama saksi-saksi, kemudian pedomannya, menurut pendapat kita, cukup kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap terdakwa yang kami curigai. Namun majelis hakim berpendapat lain, nanti akan kami kaji ulang, akan kami selidiki lebih lanjut atas putusan ini,” ujarnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa 11 tahun penjara atas dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung. Gazalba dituding ikut mempengaruhi keputusan peninjauan kembali Presiden KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Gazalba diduga menerima sejumlah S$20.000 dari total S$110.000 untuk memproses banding pidana oleh KSP Intidana. Uang haram digunakan untuk memengaruhi keputusan Gazalba memenjarakan Budiman Gandhi Suparman selama 5 tahun. Lolos Dari Tuntutan 11 Tahun Bui, Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas (Dyp, Dtk, Pol)