Bawaslu Peringatkan Kades Netral di Pemilu Serentak 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 10:48 WIB
Pol - 28 Juli 2023 Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satunya dengan cara mengimbau kepala desa tidak terlibat dalam politik. "Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7). Mengenai fungsi pemerintahan desa, Totok menilai peran kepala desa dalam melakukan pemilihan untuk memastikan hak pilih masyarakat terdistribusi dengan baik. Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengingatkan Kepala Desa untuk tidak mengambil keputusan yang merugikan atau menguntungkan pemilih selama masa kampanye pemilu. "Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," sambungnya menegaskan. Lebih lanjut, Totok mengimbau seluruh kepala desa yang hadir untuk ikut mengawal Pemilu serentak 2024 secara adil dan jujur. "Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," demikian Totok menambahkan. Bawaslu Peringatkan Kades Netral di Pemilu Serentak 2024 (Fa, Rml, Pol)