Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenkop UKM, Teten Masduki dan Jajaran Dapat Pembekalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 Juli 2023 20:21 WIB
Pol - 11 Juli 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing. Kali ini, pembekalan antikorupsi diberikan kepada jajaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pembekalan antikorupsi untuk jajaran Kemenkop UKM dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/7) pukul 08.30 WIB. "Menteri Teten Masduki, Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (11/7). Menteri Teten Masduki dan jajarannya, kata Ipi, akan mendapat pembekalan antikorupsi langsung dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, serta dari jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. "Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan KPK," tutur Ipi. Lebih lanjut Ipi menjelaskan, KPK telah mengidentifikasi potensi permasalahan di Kemenkop dan UKM terkait pengelolaan dana bergulir atau LPDB berupa pinjaman/pembiayaan berbunga rendah untuk pengembangan koperasi dan UKM. Di antaranya, potensi terjadinya rekayasa skema pinjaman LPDB, ketidaksesuaian penargetan penerima manfaat dalam penyaluran modal bergulir, proses peminjaman atau pendanaan yang tidak sesuai, proses perbaikan pinjaman tidak didasarkan pada prosedur yang memadai. Buruknya prosedur, pengawasan dan pengarahan dalam pengelolaan dana bergulir. Selain itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkop UKM adalah 75,6 dari rata-rata nasional 71,94. Skor ini naik dari sebelumnya pada 2021 sebesar 73,8. Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektivitas upaya antikorupsi di Kemenkop UKM sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat 8 titik rawan korupsi di Kemenkop UKM terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi. “Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenkop UKM menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi. Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenkop UKM, Teten Masduki dan Jajaran Dapat Pembekalan (Fa, Rml, Pol)