POL - 11 Juli 2023 Hak pemilih pemula atau yang baru berumur 17 tahun pa"> POL - 11 Juli 2023 Hak pemilih pemula atau yang baru berumur 17 tahun pa"> POL - 11 Juli 2023 Hak pemilih pemula atau yang baru berumur 17 tahun pa"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Permudah Warga Penuhi Hak Pilih, KPU Terpaksa Pakai KK Data Pemilih Pemula

image
Ilustrasi Pemilu. (Rmol)

POL - 11 Juli 2023 Hak pemilih pemula atau yang baru berumur 17 tahun pada hari pencoblosan Pemilu 2024, dipastikan terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, basis verifikasi data yang digunakan adalah kartu keluarga (KK). Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memastikan data pemilih baru sudah melalui pemeriksaan dokumen kependudukannya. “Yang digunakan sebagai dasar (pendataan) adalah KK. Karena di dalam KK sudah ada identitas yaitu NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7). Menurutnya, verifikasi data pemilih pemula atau warga negara yang berusia 17 tahun sebelum atau pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak melanggar UU. Memang, basis data yang diperoleh KPU data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Data kependudukan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, itu sudah dipastikan yang bersangkutan berdasarkan tanggal lahir itu nanti sudah 17 tahun di 14 Februari,” sambungnya menegaskan, Alhasil, anggota KPU RI di kedua periode memastikan data pemilih pemula yang mencapai 4 juta orang dalam DPT sudah terverifikasi dan valid. “Urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional. Demikian cara berpikir KPU,” tandasnya. (Fa, Rml, Pol)

Berita Terkait