Pol - 06 Juli 2023 Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi"> Pol - 06 Juli 2023 Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi"> Pol - 06 Juli 2023 Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi Rp 2 M, Aneh

image
Potret Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Suara News Rakyat)

Pol - 06 Juli 2023 Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi Rp 2 M, Aneh Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Usulan ini sedianya disepakati dalam rapat Panitia Baleg DPR-RI, Senin (3/7/2023). Sebagian besar kelompok menyetujui keputusan usulan amandemen UU Desa sebelum membahasnya dengan pemerintah. Ada empat kubu yang mengusulkan penambahan dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan peningkatan keuangan desa sebesar 30 persen. Sementara itu, Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN berpendapat bahwa besaran keuangan desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan tidak bisa ditentukan dengan persentase. [caption id="attachment_8776" align="aligncenter" width="750"] Potret Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Suara News Rakyat)[/caption] "Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka kenaikan kita hampir 2 miliar rupiah. Sekarang kita masih punya pilihan memilih 15 persen, atau dinaikkan menjadi 20 persen?" tanya Presiden DPR RI Baleg Supratman kepada Andi Agtas saat rapat panja di kompleks parlemen, Senin (3/7/2023). Sebagian besar pihak setuju dengan keputusan tersebut. DPR mengusulkan agar keuangan desa dinaikkan menjadi 20%. Supratman memperkirakan kenaikan 20 persen akan memenuhi keinginan parlemen untuk mengalokasikan sekitar 2 miliar rubel dana desa ke setiap desa. "Kami membuat keputusan sebelumnya, jadi kami sebagian besar setuju dengan 20%, apakah Anda setuju, Pak?" tanya Supratman. DPR RI, Panja (Baleg), juga menyetujui perubahan amanat kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. “Amandemen Pasal 39 berlaku untuk masa jabatan kepala desa sembilan tahun, maksimal dua periode berturut-turut, atau tidak ada periode berturut-turut,” kata Suprattman dalam rapat tersebut.  Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Sampe 9 Tahun, Dana Desa Pun Ikutan Naik Jadi Rp 2 M, Aneh (Dyp, Dtk, Pol)

Berita Terkait