DECEMBER 9, 2022

Diskusi di Kanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Chuldun: Pungutan Liar Hambat Pembangunan

image
Ibnu Chuldun

JAKARTA – Pungutan liar menjadi salah satu bentuk korupsi yang menghambat pembangunan serta merusak tata kelola pemerintahan. “Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam sambutannya membuka diskusi tentang Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023. Untuk mencegah pungutan liar, menurut Ibnu Chuldun, salah satunya adalah karena pimpinan setiap unit kerja lemah dalam mengawasi atau mengontrol satuan kerjanya. Oleh karena itu, kata Ibnu Chuldun, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah membuat beberapa langkah untuk mencegah berlangsungnya pungutan liar serta TPPO. Langkah pertama adalah menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada jajarannya. Langkah kedua membuat pemetaan wilayah kerja yang memiliki potensu pungutan liar dan TPPO. Langkah ketiga menjalankan pengawasan internal. Dan langkah keempat adalah melaksanakan penindakan administratif. Ibnu Chuldun menambahkan, pungutan liar dan TPPO adalah perbuatan melanggar hukum yang serius, karena masuk dalam tindak pidana khusus. ***  

Berita Terkait