Mode Pakaian Mario Dandy yang baru: Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap AG
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 04 Juli 2023 15:09 WIB
POL - 4 Juli 2023 Kasus pencabulan terhadap Mario Dandy Satriyo D memasuki babak baru. Setelah menjadi terdakwa kasus pencabulan anak oleh D, kini Mario mendapat posisi baru sebagai tersangka terkait pencabulan terhadap anak AG. Status tersangka diberikan kepada Mario setelah Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap anak, lapor Kejaksaan Agung. Baca juga: Mario Dandy menetapkan AG tersangka pencabulan anak "Ya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Kombes Polda Metro Jaya Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023). [caption id="attachment_8480" align="alignnone" width="300"] sidang mario dandy(cnncom)[/caption] Hengki bahkan menyebut lokasi penampakan Mario sudah terkonfirmasi per 27 Juni 2023. Terancam 15 tahun penjara Sementara itu, Manajer Humas (Kabid) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan bahwa putra Rafael Alun Trisambodo itu terancam hukuman 15 tahun penjara. “Dakwaannya diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Trunoyudo. “Dan/atau Pasal 76E sama dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 modifikasi UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” lanjutnya. (dil,kom,pol)