Pol - 28 Juni 2023 PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-B"> Pol - 28 Juni 2023 PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-B"> Pol - 28 Juni 2023 PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-B"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-BUMN

image
Potret Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sumber dana(Detik.com)

Pol - 28 Juni 2023 PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-BUMN Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sumber dana yang tidak bisa digunakan untuk kampanye pemilihan umum (Pemilu). Ini termasuk dana pihak asing, APBN dan perusahaan milik negara. Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PpatK Syahril Ramadhan menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU) tentang Pemilihan Pemilih (Pemilu). "Yang dilarang adalah dana dari pihak asing, kemudian juga berasal dari tindak pidana atau digunakan yang sudah ada keputusan pengadilan untuk menyembunyikan atau pencucian uang. Kemudian dari anggaran APBN, APBD, BUMN atau BUMD," katanya dalam diskusi media di Bogor, Selasa (27/6/2023). Jika menerima laporan, Syahril mengatakan PPATK akan segera menganalisanya. Jika terbukti hukumannya tiga tahun. “Kalau memang ada laporan seperti itu yang sudah dilaporkan dan kemudian dianalisis, karena menurut undang-undang, termasuk Pasal 227, menggunakannya diancam hukuman tiga tahun penjara,” lanjutnya. [caption id="attachment_8231" align="aligncenter" width="250"] Potret Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sumber dana(Detik.com)[/caption] Pada kesempatan yang sama, Beren Rukur Ginting, Direktur Pengkajian dan Riset PPATK, membahas aturan batas uang sumbangan. Menurut dia, presiden bisa menerima hadiah hingga Rp 25 miliar. "Batasnya kalau misalnya gubernur/walikota Rp 75 juta per orang. Lalu presiden Rp 25 juta per orang," ujarnya. Aturan yang mengatur tentang kompensasi calon presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu Tahun 2017, Pasal 326 dan 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pemilihan. Keputusan tersebut menyebutkan dua sumber sumbangan, yaitu badan hukum dari dunia usaha dan perorangan. Iuran untuk badan hukum hingga Rp 25 miliar, sedangkan iuran untuk perorangan hingga Rp 2,5 miliar. Menurut Beren, dana pemilu berasal dari dana pribadi pasangan calon, kemudian dari dana partai pendukungnya, koalisi partai, dan pihak ketiga.   PPATK Wanti-wanti Modal Dari Kampanye Saat Ini Tak Boleh dari Sumbangan Asing-BUMN (Dyp, Dtk, Pol)

Berita Terkait