DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Jatim Menetapkan Sopir Bus Pariwisata Tersangka Kecelakaan Beruntun yang Menyebabkan 4 Orang Tewas di Kota Batu

image
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat melakukan pers rilis penetapan tersangka kecelakaan beruntun di Surabaya. ANTARA/HO-Fariz.

POLITIKABC.COM -  Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus pariwisata nomor polisi DK 7942 GB berinisial MAS (30) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat orang meninggal di Kota Batu.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin di Surabaya, Jumat mengatakan penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Jumlah Korban Kecelakaan Bus Study Tour SMP IT Darul Qur'an Mulia di Malang Capai 48 Orang, Polisi Buka Crisis Center

Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.

Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak.

"Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," tuturnya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Kota Mataram NTB Tembus Rp90 Ribu per Kg, Ini Pemicunya

Komarudin menjelaskan sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.

"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait