DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seorang Penumpang KA Pandanwangi Nekat Menggunakan Tiket Palsu ketika Perjalanan dari Banyuwangi Menuju Jember

image
Ilustrasi KA Pandanwangi di Stasiun Jember dengan tujuan Stasiun Ketapang di Banyuwangi. Seorang penumpang menggunakan tiket palsu. ANTARA/HO-Humas KAI Jember

POLITIKABC.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menemukan seorang penumpang KA Pandanwangi yang menggunakan tiket palsu di salah satu stasiun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro mengatakan, petugas di stasiun mendapati calon penumpang yang mencoba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding.

Menurutnya, modus pelaku pemalsu tiket dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian dengan memanfaatkan aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, Daop 9 Jember Siapkan 7.863 Kursi Setiap Hari

"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, maka didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut, akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain. 

Sesuai dengan pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Daop 9 Jember Menyiapkan 141.516 Kursi, Baru Terpesan 23 Persen

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat. Selain melanggar hukum, penumpang tidak bisa melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI," katanya.

Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan tiket resmi saat naik kereta api dan membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, website kai.id serta kanal penjualan resmi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam proses boarding di stasiun, serta petugas akan memeriksa keabsahan tiket dan identitas penumpang untuk memastikan semua perjalanan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Ganti Rel Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 

"Dengan membeli tiket di tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga ikut mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak," ujarnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait