DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Disnakertrans Karawang Menerbitkan Puluhan Ribu Kartu Kuning untuk Masyarakat, Ini Fungsinya

image
Anggota KPAI Dian Sasmita. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

POLITIKABC.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerbitkan puluhan ribu kartu kuning untuk masyarakat yang mencari kerja sepanjang tahun 2024.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Aan S, menyebutkan bahwa pada tahun ini pihaknya sudah menerbitkan 29.103 kartu kuning yang diajukan oleh masyarakat pencari kerja di Karawang.

Jumlah kartu kuning yang diterbitkan itu terbilang cukup tinggi. Karena dalam sehari pengajuan pembuatan kartu kuning bisa mencapai 100-200 orang.

Baca Juga: Catatan BPS, Penduduk Miskin di Provinsi Aceh Capai 804.530 Orang

"Rata-rata 100-200 pengajuan pembuatan kartu kuning yang kami terima dalam sehari" katanya di Karawang, Senin 2 November 2024. 

Selain itu, di musim tertentu pengajuan pembuatan kartu kuning bisa membludak hingga mencapai 400-500 orang per hari. Biasanya itu terjadi saat musim kelulusan sekolah.

Kartu kuning atau kartu AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kartu ini berfungsi sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan dan perusahaan.

Baca Juga: Catatan BPS, Jumlah Penduduk Miskin di DKI Jakarta Capai 464.930 Orang

"Masyarakat membuat kartu kuning untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Karena jika tidak ada kartu kuning, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melamar ke perusahaan yang dituju," katanya.

Di Karawang, kata dia, pengajuan pembuatan kartu kuning bisa dilakukan melalui online. Namun, jika dalam pengajuan secara online itu ada kesalahan pengisian, maka yang bersangkutan harus datang ke kantor Disnakertrans Karawang.

"Jadi meski pengajuannya secara online, petugas bisa membantu jika ada kesalahan dalam pengisian pada form yang telah disediakan," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait