DECEMBER 9, 2022
News

Terungkap, Ini Alasan Banyak Anggota DPR Pilih Setyo Budiyanto Sebagai Ketua KPK

image
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen/ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

POLITIKABC.COM -  Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua.

Sebelumnya, Calon Pimpinan KPK Setyo Budianto raih suara terbanyak untuk bisa terpilih menjadi Ketua KPK berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Penyidik KPK Menyita Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan

Perwira tinggi Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang mendapatkan suara terbanyak yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Alhasil, Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara. Sedangkan Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, otomatis menjadi Wakil Ketua KPK.

"Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 21 November 2024. 

Baca Juga: KPK Menelusuri Kasus Pembelian Pabrik Air Minum oleh Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan

Di samping itu, dia menilai bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang mewajibkan adanya perwakilan dari setiap elemen bangsa dalam Pimpinan KPK. Kini formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.

"Jadi teman-teman CSO (civil society organization) tidak terwakili. Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu, Undang-Undang KPK tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK itu harus perwakilan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa siapa pun yang lolos menjadi Calon Pimpinan KPK, diserahkan sepenuhnya ke DPR RI sebagai seleksi tahap akhir.***

Sumber: Antara

Berita Terkait