DECEMBER 9, 2022
News

Sediakan Kanal Aduan, Kementerian Komunikasi dan Digital Klaim Sudah Memblokir Ratusan Ribu Konten Judi Online

image
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi. (ANTARA/ Kemenkomdigi)

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” ungkap Prabu.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.

Kementerian Komdigi pun menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.

Baca Juga: Dikenal Tak Bisa Tersentuh Hukum, Mafia Judi Online Kamboja Diungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Begini Respons Kapolr

Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan masyarakat:

1. Aduankonten.id: Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.

2. WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080: Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.

Baca Juga: Pelawak Tessy Tegaskan Dirinya Bukan Sosok Inisial T, Pelaku Judi Online di Kamboja yang Disebut Sulit Tersentuh Hukum

3. Aduannomor.id: Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.

4. Cekrekening.id: Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.

“Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” ujar Prabu.

Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami akibat Kesal Terus Main Judi Online di Kabupaten Alor NTT Terancam 12 Tahun Penjara

Selain upaya blokir, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya pencegahan sejak dini.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait