KPU Papua Barat Daya Membatalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur, Ini Alasannya
- Penulis : Ulil
- Selasa, 05 November 2024 14:14 WIB

"Surat rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati," jelas dia.
Rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah diberikan kepada KPU itu telah melalui hasil penelusuran dan hasil pleno bersama lima pimpinan untuk mengambil kesepakatan.
Dia mengakui bahwa Bawaslu PBD juga melakukan pertemuan dua kali dengan KPU untuk membahas terkait dengan tahapan tindak lanjut atas rekomendasi itu, mulai dari tahapan dijadikan temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk pemanggilan terhadap calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati secara patut berturut-turut dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan Bawaslu.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum masuk ke penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang kami mintai keterangan dan kami juga menyampaikan beberapa dokumen yang akan kami berikan kepada KPU yaitu terkait dengan surat permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri dan beberapa dokumen penting lainnya,” katanya.***