DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Penganiayaan Siswa, Kuasa Hukum Guru Honorer SDN 4 Baito Ungkap Permintaan Uang Rp50 Juta untuk Penghentian Kasus

image
Guru SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (ANTARA/HO.)

"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," tambah Andre Darmawan.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait