DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Kalimantan Selatan Menelusuri Aset Jaringan Fredy Pratama, Penyelundup 70,76 Kg Sabu

image
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memimpin rilis enam tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap menyelundupkan total 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi. ANTARA/Firman

POLITIKABC.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama alias Miming penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya mengatakan, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya, termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.

Baca Juga: Terlibat Praktik Sabung Ayam, Kapolsek Kahu di Kabupaten Bone Dicopot dari Jabatan

"Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU," katanya di Banjarmasin, Kamis 24 Oktober 2024. 

"Namun, sementara mereka ini hanya kaki tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya," jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda.

Baca Juga: Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN 

Peran MAZ, AW, dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah, sedangkan MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Tersangka MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, STV penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai dengan permintaan pasar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait