688 Desa di Kalimantan Selatan Belum Sepenuhnya Meninggalkan Kebiasaan Buang Air Sembarangan
- Penulis : Ulil
- Selasa, 22 Oktober 2024 12:29 WIB
POLITIKABC.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengajak kepala daerah di 13 kota/kabupaten mengampanyekan stop buang air sembarangan (SBS) dan menciptakan sanitasi lingkungan yang sehat bagi warga.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Gubernur Kalsel Husnul Hatimah mengatakan program SBS membutuhkan dialog dan komitmen bersama.
Data terbaru menunjukkan masih 688 desa/kelurahan yang belum berhasil stop buang air besar sembarangan atau pencapaian keseluruhan program SBS 65,74 persen.
Baca Juga: Teror Pembakaran Rumah hingga Kios Kosong di Palangka Raya Kalimantan Tengah
Selain itu, ia mengatakan, 13 wali kota/bupati se-Provinsi Kalsel juga diserukan meningkatkan pengawasan air minum bagi masyarakat.
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, guna menunjukkan komitmen kuat pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak.
“Penyediaan sanitasi yang layak merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Husnul, Selasa 22 Oktober 2024.
Ia menyebutkan penyediaan akses masyarakat yang memadai terhadap fasilitas sanitasi dapat mencegah penyebaran penyakit, meningkatkan produktivitas, kualitas hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Masalah sanitasi, terutama kebiasaan buang air besar sembarangan, menurut dia, tantangan kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif sehingga pemerintah berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi layak melalui berbagai program.
Ia mengatakan pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mencegah penyakit berbasis air, dan mendukung capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), yang menargetkan akses air bersih dan sanitasi bagi semua.
Ia menjelaskan pentingnya pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) sebagai layanan intervensi sensitif, pemerintah mendorong pelaksanaan STBM secara masif, melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021 untuk mempercepat penurunan stunting dan mencapai target 90 persen desa/kelurahan bebas BABS pada 2024.
“Melalui forum ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi semua untuk berkomitmen meningkatkan akses terhadap sanitasi layak demi kesehatan masyarakat,” demikian Husnul.***