DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Masyarakat Papua Menanti Pergub tentang Pengakuan dan Penentuan Batas Wilayah Adat, DLHP: Masih Harmonisasi

image
Kepala Seksi Pengadaan Tanah DLHP Provinsi Papua Barat Alex Erikson Mandacan memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Seluruh mekanisme pengadaan tanah yang dimaksud harus mengacu pada dua regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

"Ada penyempurnaan tahapan dan administrasi pengadaan tanah oleh pemerintah. Nanti kami sosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten," ucap Alex.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait