DECEMBER 9, 2022
Politik

DPP PDI Perjuangan Sampaikan Bukti yang Menjadi Dasar Pemecatan Tia Rahmania Sebagai Kader

image
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. (ANTARA/HO-PDIP)

POLITIKABC.COM -  DPP PDI Perjuangan melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader karena dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan DPP PDI Perjuangan berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Ia menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Baca Juga: Denny JA Lesehan Menonton Kabaret Transpuan di Yogyakarta

"Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 September 2024. 

Ia menambahkan ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, di DPR RI ada sebelas permohonan dikabulkan, salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, Perludem Sampaikan Alasan Mengapa Perempuan Rentan Jadi Sasaran Praktik Jual Beli Suara 

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Baca Juga: Serukan Tagar #Kawalsampailegal, Para PRT Gelar Aksi Baca Puisi untuk Puan Maharani di Gedung DPR RI

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Kader PDIP, Tia Rahmania Gagal Menjadi Anggota DPR RI, Puan Maharani: Keputusan Mahkamah Partai

"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelas Ronny.***

Sumber: Antara

Berita Terkait