DECEMBER 9, 2022
News

Upaya Menjadikan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional, Cak Imin: Pemulihan Nama Baik Bisa Memberi Kekuatan

image
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. ANTARA/Rio Feisal

Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut maka sudah tidak berlaku.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait