DECEMBER 9, 2022
News

Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, Ini Isinya

image
Candi Borobudur di Kabupaten Magelag, Jawa Tengah. (ANTARA/Heru Suyitno)

POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 yang mengatur Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai langkah untuk menata dan melestarikan cagar budaya Indonesia.

Menurut salinan aturan yang diakses dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta pada 23 September, peraturan tentang Candi Borobudur ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 September 2024.

Presiden menerbitkan aturan ini karena kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman mengenai agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kelestariannya demi generasi mendatang.

Baca Juga: Berziarah ke Borobudur, Denny JA Terhubung ke Masa Silam

Jokowi juga mempertimbangkan bahwa Keppres Nomor 1 Tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk meningkatkan efektivitas.

Pasal 2 dari peraturan tersebut menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi demi menjaga keutuhannya.

Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.

Baca Juga: 4 Lukisan Artificial Intelligence Denny JA: Ziarah ke Borobudur

Pada pasal 3 disebutkan Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.

Zona 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.

Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.

Baca Juga: Peluang Jadi Wantimpres, Presiden Joko Widodo Usai Purnatugas: Saya Mau Pulang ke Solo

Pemerintah melalui Perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.

Informasi selengkapnya seputar Perpres Nomor 101 Tahun 2024 dapat dilihat pada link JDIH Setneg.***

Sumber: Antara

Berita Terkait