DECEMBER 9, 2022
Politik

Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Menjadi Calon Tunggal di Pilkada Papua Barat 

image
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers setelah rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 di Manokwari/ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Ia menerangkan apabila dalam penarikan undian pasangan DoaMu memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.

"KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut," ujar Paskalis.

Baca Juga: Denny JA: Kami Merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Menulis Buku Bersama 40 Penulis dari Sumatra hingga Papua

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menuturkan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen tambah satu dari total suara sah.

Menurut dia, masyarakat setempat diperbolehkan menyosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.

"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.***

Baca Juga: Polisi dan Warga Sipil di Papua Pegunungan Jadi Korban Penembakan, Begini Kondisinya

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait