Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Menjadi Calon Tunggal di Pilkada Papua Barat
- Penulis : Ulil
- Minggu, 22 September 2024 17:39 WIB

Ia menerangkan apabila dalam penarikan undian pasangan DoaMu memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut," ujar Paskalis.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menuturkan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen tambah satu dari total suara sah.
Menurut dia, masyarakat setempat diperbolehkan menyosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.
"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.***
Baca Juga: Polisi dan Warga Sipil di Papua Pegunungan Jadi Korban Penembakan, Begini Kondisinya