Protes Revisi RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa di Banten Turun ke Jalan
- Penulis : Ulil
- Kamis, 22 Agustus 2024 20:36 WIB
POLITIKABC.COM - Ratusan mahasiswa di Banten berunjuk rasa sebagai tanggapan atas keputusan DPR yang merevisi UU pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march menuju lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten.
Aksi mahasiswa ini merupakan bentuk protes terhadap rencana DPR untuk merevisi RUU Pilkada, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap putusan MK. Meskipun DPR telah menunda rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada pada hari Kamis 22 Agustus, para demonstran tetap bersikeras menolak RUU Pilkada dan mendukung penegakan putusan MK.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
Nurlatif, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera), menyatakan di Serang bahwa semua bentuk konstitusi yang menyangkut hak rakyat harus dijunjung tinggi.
"Sebenarnya untuk tidak dilanjutkan dan mematuhi putusan MK. Jika direvisi gerakan demo ini bukan hanya sekali tapi akan turun hingga ke nasional," katanya.
Menurutnya, bukan tentang pilkada tapi tentang demokrasi dan konstitusi, gerakan yang dilakukan rezim hari ini telah mencederai konstitusi dan demokrasi.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menyita hak mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Untuk aksi selanjutnya, mahasiswa sedang berkoordinasi. "Kita bukan satu kampus tapi berbagai organisasi dan lintas kampus akan kembali turun kejalan secara besar-besar. Karena ini sudah darurat demokrasi," katanya.
Hingga pukul 18.00 WIB mahasiswa di Banten masih berkumpul dan menyuarakan aspirasinya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Selain di masing-masing daerah, penolakan RUU Pilkada juga dilakukan di depan gedung DPR RI dan juga MK.
Sebagai informasi, DPR RI dinilai mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024.***