DECEMBER 9, 2022
Politik

Hanya Ada Pasangan Tunggal Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Kota Tarakan, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

image
Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Asriadi. ANTARA/Susylo Asmalyah

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 karena baru menerima satu bakal pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024.

Hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita sebagai batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Tarakan, yakni pasangan Khairul-Ibnu Saud.

Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Asriadi mengatakan, dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Tarakan, pihaknya akan melaksanakan masa perpanjangan waktu selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Pasangan Calon, KPU Ngawi Perpanjang Waktu Pendaftaran Agar Tidak Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 

"Tanggal 30 Agustus sampai 1 September sosialisasi dan pengumuman. Kemudian tanggal 2 hingga 4 September penerimaan pendaftaran pasangan calon,” kata Asriadi di Tarakan, Sabtu 31 Agustus 2024. 

Dia menjelaskan meskipun pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh parpol yang ada di Tarakan, namun gabungan parpol masih bisa mengubah komposisi parpol.

“Dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan kepada yang lain,” katanya.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Calon, KPU Ciamis Sebut Duet Herdiat Sunarya-Yana D Putra akan Melawan Kotak Kosong

Kemudian sesuai Peraturan KPU, partai nonparlemen di Kota Tarakan juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih total suara sah 10 persen pada Pemilu 2024.

“10 persen dari 128.693 suara sah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024, yaitu sebanyak 12.870 suara, sebagai syarat mengusung pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta pilkada," kata Asriadi.

Masa perpanjangan pendaftaran ini juga sebagai upaya untuk mencegah adanya calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada Tarakan 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait