DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada DKI Jakarta: Pramono Anung Menyatakan Siap Mundur Sebagai Sekretaris Kabinet

image
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno bersama Ahok dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada DKI, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

POLITIKABC.COM -  Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet jika diperlukan demi mengikuti kontestasi politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal itu mengingat adanya aturan bahwa TNI, Polri dan ASN harus mundur jika ikut Pilkada sesuai Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja," ujar Pramono usai mendaftar ke KPU DKI Jakarta di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. 
​​​​
Dia juga mengatakan siap turun ke lapangan di luar jam kantor demi maju kontestasi di Pilkada DKI. "Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor," katanya.

Baca Juga: PDIP Dukung Anies Baswedan dan Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta 2024

Sekretaris Kabinet itu akan terus bekerja secara profesional yang telah menjadi kekuatannya selama ini.

Dia menegaskan akan serius berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah terutama Presiden dan Wakil Presiden. "Boleh ditanyakan kepada para menteri apa yang saya lakukan pasti diapresiasi," ujarnya.

Pramono Anung dan Rano Karno pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mendaftarkan pencalonannya di Pilkada 2024.

Baca Juga: Mendaftar ke KPU Jakarta Hari Ini, Si Doel Anak Betawi Rano Karno Sebut Doa Babeh Sabeni Sepertinya akan Terwujud

Pramono-Rano menjadi pasangan Bacagub-Bacawagub pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
 
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
 
Hal yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye.***

Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet jika diperlukan demi mengikuti kontestasi politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja," ujar Pramono usai mendaftar ke KPU DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

Hal itu mengingat adanya aturan bahwa TNI, Polri dan ASN harus mundur jika ikut Pilkada sesuai Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Mengenal Ridwan Kamil, dari Gubernur Jabar Kini Bertekad Maju di Pilkada Jakarta 2024

Dia juga mengatakan siap turun ke lapangan di luar jam kantor demi maju kontestasi di Pilkada DKI. "Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor," katanya.
 
Sekretaris Kabinet itu akan terus bekerja secara profesional yang telah menjadi kekuatannya selama ini.
 
Dia menegaskan akan serius berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah terutama Presiden dan Wakil Presiden. "Boleh ditanyakan kepada para menteri apa yang saya lakukan pasti diapresiasi," ujarnya.

Pramono Anung dan Rano Karno pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mendaftarkan pencalonannya di Pilkada 2024.

Pramono-Rano menjadi pasangan Bacagub-Bacawagub pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
 
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 28 Agustus.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait