DECEMBER 9, 2022
Politik

Daftar 5 Partai Politik yang Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah di Kepulauan Riau, Tanpa Perlu Berkoalisi

image
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu sebut ada lima partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi . ANTARA/Ogen

Sampai saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang sudah menyatakan akan mendaftar pilkada 2024 ke Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua paslon secara serentak mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024.

"Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. Sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah," kata Ferry.

Adapun pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU dibuka mulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama Selasa 27 Agustus dan hari kedua Rabu 28 Agustus akan dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, serta pada ketiga Kamis 29 Agustus mulai pukul 08.00-23.59 WIB***

Baca Juga: Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany, Justru Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Banten 2024

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait