DECEMBER 9, 2022
News

Banggar DPR RI Kritisi Realisasi Anggaran Pendidikan dari APBN Hanya 16 Persen Sepanjang Tahun 2023

image
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

POLITIKABC.COM - Anggota Badan Anggaran DPR RI, Dolfie OFP, menyuarakan kritik terhadap pencapaian serapan anggaran pendidikan yang baru mencapai 16 persen dari total anggaran yang disetujui dalam APBN Tahun 2023.

Dia mengingatkan bahwa konstitusi menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan seharusnya mencapai 20 persen.

Dolfie juga menggarisbawahi ketidaksesuaian ini, mengingat ada selisih sebesar Rp111 triliun dari nilai anggaran pendidikan yang seharusnya terealisasi.

Baca Juga: Isu Transaksi Janggal Rp 349 T, KPK Perlu Segera Periksa Menkeu Sri Mulyani

"Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," kata Dolfie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. 

Selain itu, dia menilai bahwa anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.

"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Pertimbangan PPN Naik 12 Persen

Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga dia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.

"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.***

Sumber: Antara

Berita Terkait